QISAS DALAM ISLAM DAN RELEVANSINYA PADA MASA KINI
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.15709130Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Hukum Islam, Pembalasan Setimpal, Sistem Peradilan, QisāsAbstrak
Qisās adalah konsep dalam hukum Islam yang mengatur pembalasan setimpal terhadap tindakan pembunuhan dan penganiayaan. Tujuannya adalah menegakkan keadilan dan memberikan efek jera. Namun, penerapan qisās menimbulkan perdebatan mengenai relevansinya dalam konteks masyarakat modern. Beberapa negara dengan sistem hukum Islam, seperti Arab Saudi, Iran, dan Pakistan, masih menerapkan qisās dalam sistem peradilan mereka. Misalnya, di Iran, hukum pidana mencakup qisās sebagai metode hukuman, di mana keluarga korban dapat meminta hukuman yang setimpal bagi pelaku. Namun, penerapan qisās juga menghadapi kritik, terutama terkait dengan kemungkinan penyalahgunaan, seperti dalam kasus pembunuhan atas dasar kehormatan. Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan hak asasi manusia dan standar keadilan modern. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi kembali penerapan qisās dalam konteks masa kini, dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan sistem peradilan modern.
Referensi
Artiono Arba’I Yon, Telaah Atas Penerapan Pidana Mati, (Jakarta: Kepustakaan Populer Media): 49.
Azhari Fathurrahman, Metode Istinbath Hukum Ibn Rusyd, “ Jurnal Tashwir” 3, No. 8 (2015), 25.
Maya Sari Seva, Fiqih Jinayah Pengantar Memahami Hukum Pidana Islam, Jambi :Sonpedia Publising): 46.
Ahmad Hasan Lina, Asas-asas Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1967), 250.
Basanti Alifia Nur, Analisis Sanksi Terhadap Pelaku Jarimah Penganiyan Berencana Dalam Per-spektif Hukum Pidana Islam, “Jurnal politi, Sosial, Hukum dan Humaniora” 2, N0. 1 (2024), 12. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i1.854
Khasanah Nur, Klafikasi Ilmu Menurut Ibn Sina’, “Jurnal Sosial dan Budaya” 7, No. 11 (2020):15.
Rafid Noecholis, Nilai Keadilan dan Nilai Kemanfaatan Pada Jarimah Qisa dan Diyat Dalam Hukum Pidana Islam, “ Jurnal Milikiyah, Hukum Ekonomi Syari’ah”, 1, No. 2 (2022), 20.
Friwarti Sri Dwi, Tinjauan Yuridsh Delik Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Islam, “Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik”, 1. No. 1 (202): 27. https://doi.org/10.47498/constituo.v1i1.1217
Hamdi Syibatul, Konsep Keadilan Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Islam, “Jurnal Hukum Pidana, Perundang Undangan”, 2, No. 1 (2022): 51.
Sodiqin Ali , Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pembunuhan: Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam, “Jurnal Ilmu Dan Hukum”, 49, No.1 (2015): 75.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Kategori
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Afifah Dwi Faradila, Mad Sa’i

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.