Kebijakan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Penulis

  • Damayanti Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.7030510

Kata Kunci:

Anak Berkebutuhan Khusus, Hak Anak Berkebutuhan Khusus, Hak Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Abstrak

Artikel ini merupakan artikel berbasis kajian literatur yang bertujuan membahas kebijakan apa saja yang mengatur hak anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan dari lingkungan di sekitarnya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif serta teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian diketahui bahwa ada banyak Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur kebijakan hak anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 mengenai pendidikan khusus. Undang-undang No 70 tahun 2009 pasal 3 ayat 1:peserta didik yang berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan. Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Referensi

Aisyah, N., & Amalia, D. R. (2020). Pemenuhan Hak ANak Berkebutuhan Khusus (ABK) Perspektif HAM dan Pendidikan Islam di MINU Purwosari Metro Utara. Attractive: Innovative Education Journal, 2(2), 1–13.

Anzari, M., Sarong, A. H., & Rasyid, M. N. (2018). Hak Memperoleh Pendidikan Inklusif Terhadap Penyandang Disabilitas. Syiah Kuala Law Journal, 2(1), 57–73. https://doi.org/10.24815/sklj.v2i1.10586

Hamidi, J. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(4), 652–671. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss4.art7

Haryono, Syaifudin, A., & Widiastuti, S. (2015). Evaluasi Pendidikan Inklusif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Penelitian Pendidikan, 32(2), 8.

Himawati, I. P., Nopianti, H., Hartati, S., & Hanum, S. H. (2016). Analisis Pemenuhan Hak Dasar Anak Pada Program “Kota Layak Anak”Di Kecamatan Gading Cempaka, Bengkulu. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, 5(1), 14.

Husna, F., Yunus, N. R., & Gunawan, A. (2019). Hak Mendapatkan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Dalam Dimensi Politik Hukum Pendidikan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 6(2), 207–222. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i1.10454

Lukitasari, S. W., & Iriani, A. (2017). Evaluasi Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusi. Kelola: Jurnal Manajemen Pendidikan, 4(2), 121–134.

Mudjito, Harizal, Elfindri, & Wardi. (2012). Pendidikan Inklusif. Jakarta: Baduose Media.

Musoliyah, A. (2019). Pemenuhan Hak-hak Anak Berkebutuhan Khusus dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Studi Kasus Di Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Journal of Family Studies, 3(2), 1–12.

Saputra, A. (2018a). Kebijakan Pemerintah Terhadap Pendidikan Inklusif. Golden Age: Jurnal Ilmiah Tumbuh Kembang Anak Usia Dini, 1(3), 1–15. https://doi.org/10.14421/jga.2016.13-01

Saputra, A. (2018b). Kebijakan Pemerintah Terhadap Pendidikan Inklusif. Golden Age: Jurnal Ilmiah Tumbuh Kembang Anak Usia Dini, 1(3), 1–15. https://doi.org/10.14421/jga.2016.13-01

Diterbitkan

2022-06-06

Cara Mengutip

Damayanti. (2022). Kebijakan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus. Jurnal Edu Aksara, 1(1), 79–88. https://doi.org/10.5281/zenodo.7030510

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.