Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Syiah Kuala

Penulis

  • Muhammad Haris Universitas Syiah Kuala

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.8115167

Kata Kunci:

Kekerasan Seksual, Universitas Syiah Kuala, Penanganan

Abstrak

Meningkatnya kasus kekerasan seksual di bidang pendidikan menjadikan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) perlu melakukan sebuah tindakan, salah satunya dengan membentuk badan yang dapat mencegah dan menangani kekerasan seksual di Universitas Syiah Kuala. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan BEM USK, BEM FISIP USK, dan UP3AI dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, untuk mengetahui faktor yang mendorong dan menghambat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Universitas Syiah Kuala. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan peran dari BEM USK meliputi menangani kasus kekerasan seksual di tingkat USK, mensosialisasikan tentang kekerasan seksual, dan mendorong terciptanya satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di USK. Sementara itu bidang perlindungan mahasiswa BEM FISIP USK berperan dalam menyediakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di FISIP USK dengan bekerja sama dengan LSM Flower, dan menyediakan penanganan terhadap laki-laki yang manjadi korban kekerasan seksual khusus mahasiswa FISIP USK. Sementara itu UP3AI berperan dalam segi pencegehan kekerasan seksual berupa membentuk karaktek mahasiswa USK melalui mentor UP3AI menyampaikan kepada adik-adik asuhnya dengan selalu menekankan untuk tidak berpacaran, menjaga jarak komunikasi dengan lawan jenis, memakai pakaian yang sopan, rapi dan tertutup, serta menekankan untuk tidak boleh merokok, UP3AI juga selalu UP3AI mensosialisasikan pentingnya mengikuti pendidikan pada tingkat perkuliahan seperti disaat pakarmaru, subuh education, maupun pada kajian-kajian. Sehingga dengan adanya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di USK dapat menekan laju perkembangan kekerasan di USK dengan baik.

Referensi

Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Hamid, Abdul. 2022. Perspektif Hukum Terhadap Upaya Antisipasi dan Penyelesaian Kekerasan Seksual di Perguruan tinggi, 14(1).

Kango, Umin. 2009. Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual yang Dialami Perempuan, 2(1).

Siregar, Elizabeth dkk. 2020. Kekerasan seksual terhadap perempuan realitas dan hukum. Jurnal hukum, 14(1).

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta

Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Yogyakarta: ALFABETA, cv cetakan ke-2.

Zahirah, Utami dkk. 2019. Dampak dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Keluarga, 6(1).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Diterbitkan

2023-06-04

Cara Mengutip

Haris, M. (2023). Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Syiah Kuala. Jurnal Edu Aksara, 2(1), 43–52. https://doi.org/10.5281/zenodo.8115167

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.