Pelepasan Hak Atas Tanah: Kedudukan, Kepemilikan, dan Peralihan dalam Hukum Adat dan Hukum Nasional
Kata Kunci:
Pelepasan Hak Atas Tanah: Kedudukan, Kepemilikan, dan Peralihan dalam Hukum Adat dan Hukum NasionalAbstrak
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum pluralistik memberikan ruang bagi keberadaan hukum adat sebagai hukum yang hidup di tengah masyarakat. Di sisi lain, penyelenggaraan administrasi pertanahan juga berlandaskan pada ketentuan hukum nasional yang bertujuan menciptakan kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan perlindungan terhadap hakhak masyarakat. Interaksi antara kedua sistem hukum tersebut sering kali melahirkan dinamika yang menarik untuk dikaji secara mendalam, terutama ketika terjadi proses pelepasan hak atas tanah yang melibatkan masyarakat hukum adat maupun pihak lain yang berkepentingan. Buku ini disusun dengan tujuan memberikan gambaran yang utuh mengenai konsep pelepasan hak atas tanah, mulai dari landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, perkembangan pengaturan dalam hukum positif Indonesia, kedudukan hukum surat pelepasan hak atas tanah, hubungan antara pelepasan hak dengan kepemilikan tanah, hingga mekanisme peralihan hak yang terjadi sebagai konsekuensi dari pelepasan tersebut. Pembahasan juga dilengkapi dengan analisis terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli, praktik administrasi pertanahan, serta beberapa permasalahan yang kerap muncul dalam praktik penyelesaian sengketa pertanahan.