Gig Economy dan Hak Atas Upah: Tantangan Regulasi Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Keywords:
Gig Economy dan Hak Atas UpahAbstract
Ada beberapa hal yang ditekankan pada buku ini yakni: Pertama, urgensi pelindungan pengupahan bagi pekerja gig economy sektor transportasi dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, merupakan hal yang mendesak. Ketiadaan kepastian penghasilan kemudian mengakibatkan minimnya kemampuan untuk menggapai kehidupan yang layak dan meningkatkan kontribusi kemiskinan. Pekerja gig economy sektor transportasi dalam hukum ketenagakerjaan dapat berikan pelindungan hukum berupa: pelindungan hukum preventif dan pelindungan hukum preventif. Pekerja gig membutuhkan adanya peraturan khusus yang secara tegas mengatur mengenai kedudukan pekerja gig economy dan pelindungan hukumnya, baik secara preventif dan represif. Kedua, pelindungan hukum pengaturan tarif yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan bagi pekerja gig economy di Indonesia, termaktub dalam Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Pengaturan tersebut belum memberikan pelindungan hukum dan jaminan kepastian tarif yang berdampak pada upah yang dihasilkan oleh pekerja gig economy sektor.