Esensi Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah terhadap Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya

Penulis

  • Dr. Enny Martha Sasea, S.E., M.H

Kata Kunci:

Esensi Pengaturan Kewenangan, Pemerintah Daerah, terhadap Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya

Abstrak

Perlindungan dan pelestarian cagar budaya diatur regulasi hukum, namun pengaturan kewenangannya belum optimal. Esensi pengaturan kewenangan perlindungan cagar budaya oleh pemerintah daerah, mengkaji pelaksanaan pengaturan kewenangan perlindungan dan pelestarian cagar budaya di Tanah Papua serta merumuskan strategi pengaturan yang ideal dan berkelanjutan guna memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Dalam buku ini menyajikan beberapa hal: pertama, pengaturan kewenangan perlindungan dan pelestarian cagar budaya berdasarkan pada konsistensi hukum yang menjamin kepastian dan rediktabilitas hukum, legalitas, serta budaya hukum. Kedua, pelaksanaan kewenangan pengaturan perlindungan dan pelestarian cagar budaya menghadapi tantangan terkait koordinasi antar lembaga dan partisipasi aktif masyarakat adat sebagai pemilik budaya dengan pengakuan penuh terhadap sistem nilai nilai kearifan lokal. Ketiga, strategi pengaturan yang ideal yang meliputi pemberdayaan masyarakat adat, pelibatan lembaga adat dalam tata kelola budaya, serta kolaborasi lintas sektor untuk keberlanjutan pelestarian cagar budaya untuk mempertahankan warisan budaya sebagai identitas dan aset penting masyarakat Papua serta bangsa Indonesia.

Diterbitkan

2026-06-07

Cara Mengutip

Dr. Enny Martha Sasea, S.E., M.H. (2026). Esensi Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah terhadap Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya . Repository Global Aksara Pers, 2(2). Diambil dari http://jurnal.globalaksarapers.com/index.php/repository/article/view/337