EvoLearn: Inovasi Pembelajaran Digital Inklusif bagi Peserta Didik Disabilitas di Era Machine Learning
Kata Kunci:
EvoLearn, Inovasi, Pembelajaran, DigitalAbstrak
Akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas merupakan hak untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam menyampaikan pendapat dan berpartisipasi secara penuh pada seluruh tahapan serta aspek sistem peradilan, tanpa diskriminasi yang didasarkan pada keterbatasan fisik, mental, maupun sensorik. Upaya untuk meningkatkan akses tersebut mencakup pemenuhan hak atas perlakuan yang setara di hadapan hukum, jaminan proses peradilan yang adil, serta penyediaan akomodasi layak dan layanan pendukung yang memadai guna mengatasi hambatan fisik maupun nonfisik yang dihadapi penyandang disabilitas. Penyelenggaraan pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas tidak terlepas dari peran dan partisipasi masyarakat. Peran tersebut tidak hanya dijalankan oleh masing-masing aparat penegak hukum, tetapi juga oleh organisasi penegak hukum yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan perumusan kebijakan terkait perlindungan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, serta pelaksanaan peradilan yang inklusif. Selain itu, organisasi penegak hukum berkewajiban menyelenggarakan pembinaan, baik teknis maupun administratif, guna membentuk perspektif dan pemahaman yang memadai mengenai pemenuhan serta perlindungan hak penyandang disabilitas. Hal ini mencakup penyediaan pranata dan tata laksana proses di lingkungan peradilan yang ramah, serta penanggulangan hambatan aksesibilitas fisik maupun nonfisik yang kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberagaman masyarakat. Oleh karena itu, pemenuhan hak mereka bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan perwujudan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, pendidik, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat sipil, serta seluruh lapisan masyarakat dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip inklusi.