PENGANTAR ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS

Penulis

  • David Banjarnahor, S.H., M.H.
  • Andi Tri Utami Hasyim, S.H., M.Kn.
  • Farahadayune Naharani Poetry, S.H., M.Kn.

Kata Kunci:

PENGANTAR, Alternatif, Penyelesaian, Sengketa Bisnis

Abstrak

Buku “Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis” lahir dari pengalaman lapangan sebagai praktisi hukum yang melihat betapa seringnya hubungan usaha potensial runtuh seketika, karena kurangnya pemahaman mengenai Pasal 1320 KUHPerdata sebagai dasar syarat sah, lalu asal fundamental pacta sun servanda hingga adaptabilitas pada Pasal 56 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tujuan utama adalah menyediakan referensi secara praktis dari negosiasi BATNA (Best Alternative to a Negotiated Agreement), zona atau ruang pada dua pihak untuk bersepakat biasanya dikenal dengan ZOPA (Zone of Possible Agreement), hingga ODR (Online Dispute Resolution) financial technology, sehingga para pelaku bisnis tidak lagi terjebak “wanprestasi” atau “interpretasi klausul”, melainkan merancang kontrak yang dapat mencegah konflik sejak awal sambil menjaga hubungan harmonis dalam zaman digital saat ini.

Diterbitkan

2026-04-19

Cara Mengutip

David Banjarnahor, S.H., M.H., Andi Tri Utami Hasyim, S.H., M.Kn., & Farahadayune Naharani Poetry, S.H., M.Kn. (2026). PENGANTAR ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS . Repository Global Aksara Pers, 2(1). Diambil dari https://jurnal.globalaksarapers.com/index.php/repository/article/view/295