MENATA HUKUM SENGKETA HASIL PILKADA

Menuju Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada yang Berkepastian dan Berkeadilan

Penulis

  • Dr. M. Abdim Munib, SH., MH.

Kata Kunci:

Menata, Hukum Sengketa, Hasil Pilkada

Abstrak

Salah satu isu krusial dalam praktik penyelesaian sengketa hasil Pilkada adalah pengaturan mengenai ambang batas selisih suara sebagai syarat formil pengajuan permohonan. Di satu sisi, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin efisiensi penyelesaian sengketa dan mencegah banyaknya perkara ke Mahkamah Konstitusi. Namun di sisi lain, pengaturan ambang batas selisih suara juga menimbulkan persoalan serius terkait akses keadilan, perlindungan hak konstitusional peserta Pilkada, serta pencapaian keadilan substantif dalam proses demokrasi lokal. Buku ini berupaya mengkaji secara kritis dan komprehensif problematika tersebut, baik dari aspek normatif, konseptual, maupun penerapannya. Melalui buku ini pula, penulis berusaha menguraikan dasar pengaturan ambang batas selisih suara dalam sengketa hasil Pilkada, sekaligus menawarkan gagasan penataan ulang yang lebih berkepastian dan berkeadilan. Pendekatan teoritik, analisis peraturan perundang-undangan, serta telaah atas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi digunakan untuk menunjukkan bahwa keadilan elektoral tidak semata-mata dapat diukur dari selisih angka suara, melainkan harus mempertimbangkan prinsip luber dan jurdil dalam keseluruhan proses pemilihan.

Diterbitkan

2026-03-16

Cara Mengutip

Dr. M. Abdim Munib, SH., MH. (2026). MENATA HUKUM SENGKETA HASIL PILKADA : Menuju Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada yang Berkepastian dan Berkeadilan. Repository Global Aksara Pers, 2(1). Diambil dari https://jurnal.globalaksarapers.com/index.php/repository/article/view/289