HUKUM WARIS PERDATA (BW)
Kata Kunci:
HUKUM, WARIS, PERDATAAbstrak
Ketentuan Hukum Waris menurut KUHPdt (BW) berlaku bagi Warga Negara Indonesia keturunan Eropa dan Timur Asing Tionghoa bahkan bangsa Indonesia pribumi yang menundukkan diri terhadap ketentuan KUHPdt. Namun pemahaman terhadap ketentuan tersebut di atas dirasakan belum mendalam, sehingga sering terjadi perselisihan antara para ahli waris ketika proses pewarisan mulai terbuka. Hal tersebut seharusnya tidak terjadi jika saja antara para ahli waris memahami dan mematuhi sepenuhnya ketentuan tentang hokum waris pendata yang ada dalam KUHPdt.
Unduhan
Diterbitkan
2025-12-16
Cara Mengutip
Dr. Minan., S.H., M.H., & Dr. Yayuk Dwi Agus Suliatiorini, S.H., M.H. (2025). HUKUM WARIS PERDATA (BW). Repository Global Aksara Pers, 5(1). Diambil dari https://jurnal.globalaksarapers.com/index.php/repository/article/view/211
Terbitan
Bagian
Buku