HUKUM WARIS PERDATA (BW)

Penulis

  • Dr. Minan., S.H., M.H.
  • Dr. Yayuk Dwi Agus Suliatiorini, S.H., M.H.

Kata Kunci:

HUKUM, WARIS, PERDATA

Abstrak

Ketentuan Hukum Waris menurut KUHPdt (BW)  berlaku bagi Warga Negara Indonesia keturunan Eropa  dan Timur Asing Tionghoa bahkan bangsa Indonesia  pribumi yang menundukkan diri terhadap ketentuan  KUHPdt. Namun pemahaman terhadap ketentuan  tersebut di atas dirasakan belum mendalam, sehingga  sering terjadi perselisihan antara para ahli waris ketika  proses pewarisan mulai terbuka. Hal tersebut seharusnya  tidak terjadi jika saja antara para ahli waris memahami  dan mematuhi sepenuhnya ketentuan tentang hokum  waris pendata yang ada dalam KUHPdt.

Diterbitkan

2025-12-16

Cara Mengutip

Dr. Minan., S.H., M.H., & Dr. Yayuk Dwi Agus Suliatiorini, S.H., M.H. (2025). HUKUM WARIS PERDATA (BW). Repository Global Aksara Pers, 5(1). Diambil dari https://jurnal.globalaksarapers.com/index.php/repository/article/view/211