Pendistribusian Zakat Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro (Perspektif Pemberdayaan Ekonomi)
Kata Kunci:
Pendistribusian , zakat, Produktif , usaha, mikroAbstrak
Buku ini disusun sebagai bagian dari kontribusi akademik dalam pengembangan wacana dan praktik zakat produktif di Indonesia, khususnya dalam konteks pemberdayaan pelaku usaha mikro. Dalam beberapa dekade terakhir, perhatian terhadap pemanfaatan zakat tidak lagi terbatas pada aspek konsumtif, tetapi mulai diarahkan pada pendekatan produktif yang lebih berorientasi pada pembangunan ekonomi umat secara berkelanjutan.
Fenomena maraknya pelaku usaha mikro di Indonesia yang berada dalam kondisi ekonomi marginal menunjukkan adanya urgensi strategi pemberdayaan yang terstruktur. Pendistribusian zakat produktif dapat menjadi salah satu alternatif strategis dalam mengatasi problematika kemiskinan struktural, melalui skema intervensi ekonomi yang berbasis nilai-nilai keislaman serta prinsip keadilan distributif.
Buku ini berupaya mengkaji berbagai aspek teoretis dan praktis terkait pendistribusian zakat produktif. Dalam penyusunannya, penulis merujuk pada literatur klasik dan kontemporer, hasil-hasil penelitian terdahulu, regulasi yang relevan, serta praktik-praktik pengelolaan zakat di lapangan. Dengan demikian, buku ini diharapkan tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan, tetapi juga memberikan panduan praktis bagi para pengelola zakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, pembahasan dalam buku ini juga difokuskan pada analisis peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, dengan menekankan pentingnya tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Evaluasi terhadap hambatan dan tantangan dalam implementasi zakat produktif juga disajikan guna memberikan pemahaman yang komprehensif atas dinamika yang terjadi di lapangan.
Penulis menyadari bahwa penguatan peran zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan multi-aktor, baik lembaga amil zakat, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, buku ini juga mengandung anjuran kolaboratif sebagai pendekatan strategis dalam mewujudkan sistem zakat yang efektif dan berdaya guna.
